Kasus Korupsi Jalan Tol, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka

Khaidirman SH MH didampingi Naim Mullah SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH
Khaidirman SH MH didampingi Naim Mullah SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH
Satu DPO, Satu Alm dan Satu Terpidana

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik  Khsuus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018, Rabu (30/11/2022).

Adapun ketiga tersangka tersebut diantara yakni Ansilah (47 ) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),Pete subur (48) (terpidana dalam kasus Narkotika),Amancik (Alm) (selaku kades sridinanti)

Khaidirman SH MH didampingi Naim Mullah SH MH dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, mengatakan pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Kabupaten OKI seksi ll tahun 2016-2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar.

“Untuk tersangka atas nama Pete Subur (48) itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI untuk tersangka Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI, sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah masuk dalam daptar pencarian orang (DPO),” kata dia.

Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI hari ini pihak Kejaksaan kembali periksa dua Saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Masih ungkap Radyan, Saat disinggung mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam penyidikan nilai kerugian negara dalam kasus ini, kita juga masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh Ahli,” tutupnya. (Hsyah)

Pos terkait