Kasus Pelecehan Mahasiswi Memanas, Gelar Perkara Berujung Walk Out

Unit PPA bersama Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum dosen.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Unit PPA bersama Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum dosen.

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKBP M Jedi P dan diikuti jajaran Kanit Satreskrim. Proses ini juga melibatkan unsur eksternal Polri dengan menghadirkan korban beserta kuasa hukum, serta pihak terlapor berinisial HM.

“Ya benar, saat ini masih berlanjut gelar,” ujar AKBP M Jedi.

Namun, di tengah jalannya gelar perkara, pihak pelapor memilih melakukan walk out. Keputusan itu diambil karena korban merasa terpojok dan mengalami tekanan psikologis akibat pernyataan yang disampaikan pihak terlapor.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, menilai gelar perkara sempat keluar dari tujuan awal.

Bacaan Lainnya

“Tadi sempat terjadi insiden karena pihak terlapor seolah-olah menggunakan forum gelar perkara untuk pembelaan diri seperti di pengadilan. Padahal, gelar ini bertujuan melengkapi pembuktian dan mencari alat bukti,” tegasnya.

Menurut Titis, berdasarkan paparan penyidik, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam Undang-Undang TPKS, keterangan korban merupakan salah satu alat bukti. Apalagi ada hasil keterangan ahli yang menyatakan korban mengalami trauma,” ujarnya.

Senada, penasihat hukum korban lainnya, M Novel Suwa, menyoroti bukti yang disampaikan pihak terlapor, termasuk klaim adanya bukti baru.

“Memang ada bukti dari pihak terlapor, namun itu baru sebatas klaim. Dalam proses hukum, seharusnya bukti tersebut telah diuji melalui laboratorium forensik,” jelas Novel.

Ia menambahkan, bukti yang dipaparkan penyidik telah melalui proses pemeriksaan, termasuk asesmen psikologi terhadap korban.

“Salah satunya, korban sudah menjalani asesmen psikologi Polri yang menyatakan korban mengalami trauma atas peristiwa tersebut,” katanya.

Novel juga menyebut, setelah gelar perkara eksternal, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara internal yang hanya diikuti oleh penyidik.

“Kami berharap hasilnya dapat meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, penasihat hukum terlapor, Muhama Axel, menyampaikan pihaknya turut menyerahkan sejumlah alat bukti baru dalam gelar perkara tersebut.

“Dalam gelar tadi kami menjelaskan sketsa lokasi kejadian, termasuk posisi ruangan antara korban dan terlapor. Kami juga melampirkan sketsa baru yang berbeda dari sebelumnya,” ujarnya.(*)

Pos terkait