Kecelakaan di jalan Soekarno-Hatta Palembang, Dua Korban Meninggal Dunia

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terjadi lagi kecelakaan maut terjadi di Palembang yang membuat pengendara motor dan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dimana pengendara motor dan penumpangnya ini ditabrak dari belakang oleh mobil Toyota Innova di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya dekat perputaran Sumber Ban, Kecamatan IB I Palembang, Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Untuk identitas pengendara motor Yamaha NMax BG 5478 ADO bernama Suparmo (36) warga Perum Taman Asri Blok D, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.

Meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka tangan kiri patah terbuka, paha kiri patah, perut lecet, muka lecet. Sedangkan penumpangnya Nanda Lestari (32) warga Jalan Rha Arifai Tjekyan, Kecamatan IT I Palembang.

Mengalami luka di bagian paha kiri luka robek, lutut kiri luka robek (diduga patah) meninggal di TKP kecelakaan. Untuk pengemudi mobil Toyota innova yang tidak diketahui nomornya melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, AKP Hermanto diruang kerjanya.

“Benar adanya laka lantas yang terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya dekat perputaran Sumber Ban, Kecamatan IB I Palembang yang melibatkan motor dan mobil,” ujarnya.

Atas kejadian itu, pengendara motor dan penumpangnya meninggal dunia di TKP laka lantas, sedangkan pengemudi mobil Toyota Innova melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Untuk kronologinya sendiri sepeda motor Yamaha Nmax BG 5478 ADO dikendarai korban Suparmo berboncengan dengan korban Nanda Lestari, diduga berjalan dari arah simpang Lubuk Bakung mengarah Jalan Sukasari.

Sesampainya di TKP laka lantas ditabrak dari belakang mobil Toyota Innova yang tidak diketahui nomor platnya dari arah yang sama dengan kecepatan tinggi.

Setelah kejadian mobil Toyota Innova langsung melarikan diri. “Kita melihat penyebab dari kecelakaan ini sendiri tidak lain kelalaian pada pengemudi mobil Toyota Innova warna putih yang tidak diketahui nomor platnya,” ungkapnya.

Bahkan mengedarai kendaraan tidak memperhatikan kendaraan didepannya, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Untuk barang bukti yang diamankan di pos laka Musi II berupa sepeda motor milik korban Yamaha NMax nopol BG 5478 ADO,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengemudi mobil Toyota Innova saat ini masih dalam pengejaran anggota Satlantas Polrestabes Palembang terkait peristiwa yang terjadi tersebut,” tandasnya.

Pos terkait