Kejari Banyuasin Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi  Optimasi Lahan SERASI

Tim Pidsus Kejari Banyuasin resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan SERASI
Tim Pidsus Kejari Banyuasin resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan SERASI

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (12/4/2023).

Adapun tiga tersangka dalam perkara itu yakni, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono ASN pada Dinas Pertanian Banyuasin dan Ateng Kurnia selaku konsultan perencana.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafiz Mahadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pinyaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Berkas perkara SERASI atas nama tiga tersangka tersebut, hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim,”ujar Hafiz.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

Dimana untuk tiga tersangka tersebut, disangkakan Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hsyah)

Pos terkait