INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ogan Ilir bersama Tim Tabur Kejati Sumsel melaksanakan Eksekusi terhadap buronan tindak pidana umum pembakaran lahan oleh terpidana berinisial “K” pada Jumat (10/3/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati sumsel, Moch Radyan SH MH dan Kasipidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto MB SH, sabtu (11/3/23)
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 611 K/Pid.Sus LH/2021 tanggal 25 maret 2021 yang menyatakan bahwa terpidana “K” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan Sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang” Sebagaimana diatur dalam pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 tentang lerlindungan lengelolahan hidup dengan hukuman terhadap terpidana “K” selama 10 bulan penjara.
Adapun kronologis singkat perkara pembakaran lahan yang dilakukan terpidana “K” bermula pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 wib,Didusun II,Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupatem Ogan Ilir telah terjadi kebakaran lahan.
Bahwa terpidana “K” diamankan dirumahnya di Jalan Fakih Usman Nomor 176,Kecamatan SU I Kota Palembang dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjung Raja (Hsyah)