INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara sebelas tersangka yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas lapangan bola mini tahun anggaran 2015 ,yang bersumber dari proyek refocusing Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (4/11/2022).
Kesebelas tersangka tersebut diantaranya yakni Zainal Abidin (selaku kontraktor atau pelaksana sekaligus salah satu kader partai di Sumatera Selatan)
Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul, Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak, Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, Ilham PJS Kades Tanjung Baru
Dalam pengerjaaan proyek lapangan sepak bola di Kabupaten Ogan Ilir itu, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir Julius Dasa Saputra mengatakan, setelah berkas 11 tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan, pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.
“Iya hari ini, 11 tersangka salah satunya Zainal Abidin sebagai pelaksana kegiatan sudah kita limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kesebelas tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP,” jelas Dasa saat ditemui di PN Palembang, Jumat (4/11/2022).
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan 7 orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Dalam sidang sebelumnya tersangka Zainal Abidin sering disebut-sebut dalam persidangan karena diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 120 juta. (Hsyah)