INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ,telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan pemalsuan penginputan data mesin ATM pada tahun 2022 pada bank plat merah di Muaradua kabupaten Ogan komering ulu (OKU) Selatan, Kamis (5/1/2023)
Tiga tersangka yakni MI (teller bank), DG (customer service bank), RSP (satpam). Kepala Seksi Intelijen Kejari Oku Selatan,Aci Jaya Saputra SH mengatakan modus ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan memalsukan formulir penarikan nasabah.
“Lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya diambil,bekerja sama dengan tersangka DG yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai, yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. Lalu modus lainnya sdr. MI pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM, lalu selain itu terdapat pula tersangka MI setelah mengambil uang secara cash ia melakukan setor tunai ke Rekening Satpam an. RSP untuk “menumpang rekening” dan selanjutnya Satpam tersebut mentransferkan lagi kepada tersangka MI,”ungkap Aci.
Aci mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 .
“Bahwa Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00,” tukasnya. (Hsyah)