Kejari OKUS Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyimpangan Persampahan

Tim penyidik Kejari OKU Selatan, melakukan penahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKUS, Kamis (9/3/2023)
Tim penyidik Kejari OKU Selatan, melakukan penahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKUS, Kamis (9/3/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Kejari OKU Selatan, melakukan penahan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan tahun anggaran 2019- 2021, Kamis (9/3/23)

Dua tersangka yaitu Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKUS, US dan Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKUS, HIS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH mengatakan ,Penahan dua tersangka tersebut merupakan tindak lanjut tim penyidik setelah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran pada bidang persampahan di dinas lingkungan hidup di Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan tahun anggaran 2019- 2021.

“Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP,” ujar dia.

Atau pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP

Bacaan Lainnya

Atau ketiga pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 Sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KHUP”kata nya

“Dan Selanjutanya kedua tersangaka di tahan LP Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” pungkas dia. (Hsyah)

Pos terkait