INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali mencetak kemajuan penting dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Kali ini, Kejari Pagar Alam resmi menetapkan dua tersangka baru, sehingga total pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Kepala Kejari Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Dengan penambahan dua tersangka ini, jumlah tersangka keseluruhan menjadi lima orang. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.491.562.000, dan berdasarkan hasil audit resmi BPKP Sumatera Selatan, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp523.628.719,38,” ujar Ira Febrina dalam rilis resmi, Senin (29/12/2025).
Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan yakni AS, selaku PPK/KPA Dinas PUPR Kota Pagar Alam, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6.18/Fd.2/12/2025, serta YA, selaku Konsultan Pengawas sekaligus Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6.18/Fd.2/12/2025.
Lebih lanjut, Ira Febrina menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka berkaitan erat dengan kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab proyek. Tersangka AS dinilai tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak secara semestinya, sehingga berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.
Sementara itu, tersangka YA diduga tidak melaksanakan fungsi pengawasan proyek secara maksimal dan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual pekerjaan pelebaran bahu jalan tersebut.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair,” tegasnya.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsidair.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pagar Alam melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026, terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Pagar Alam.
Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring berjalannya proses penyidikan.(H*)























