INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap ll berkas pekara, alat bukti dan dua tersangka Ahmad tohir dan Augie Bunyamin atas dugaan korupsi rehat hotel Swarna Dwipa Tahun angaran 2016- 2017 yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 miliar.
Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH, Selasa (25/10/2022) membenarkan pihaknya menerima pelimpahan tahap ll terhadap dua tersangka yaitu Ahmad tohir dan Augie bunyamin atas kasus dugaan dugaan korupsi rehat hotel swarna dwipa tahun angaran 2016- 2017 Yang menyebabkan kerugian negara Sebesar Rp 3,6 Miliar
“Untuk kedua tersangka oleh jaksa Penuntut Mmum (JPU) dilakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari kedapan dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 13 November 2022,” tegasnya.
Dijelaskannya, adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku direktur utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swana Dwipa mengunakan dana operasionl hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 ,miliar
“Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad tohir Direktur PT Palcon Indonesia di tunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar,” jelas dia.
Atas Perbuata kedua tersangaka, lanjut Kasi Intel Kejari Palembang, keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun acaman hukumannya yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hsyah)