INDODAILY.CO, PALEMBANG –Kejaksaan (Kejari) Palembang telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen terhadap seorang perempuan. Demikian dikatakan Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan SH MH.
“Untuk perkara Syukri Zen, Kejari Palembang sudah menerima berkas tahap 1 pada tanggal 7 September 2022. Atas korban yang bernama Juwita Puspita Sari,” kata dia, Selasa (13/9).
Menurut dia, dalam perkara itu, saksi yang telah menjalani pemeriksaan ada empat orang dan dalam perkara tersebut Syukri Zen masih dilakukan penahanan.
“Untuk berkas perkara dari tahap I ke tahap II sesuai peraturan KUHAP diberikan tenggang waktu selama 14 Hari yaitu 7 hari masa penelitian dan 7 hari memberikan petunjuk, dan apabila Penuntut Umum mengatakan belum lengkap kita akan mengembalikan kepada pihak Kepolisian,” ujar Fandy.
Ia menambahkan tersangka M Syukri Zen dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
M Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bernama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (5/8/2022) malam.
Berdasarkan infromasi, tersangka M Syukri Zen mencoba menyalip antrian BBM namun korban tidak terima dan terjadilah keributan (Hsyah)