INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan Gratifikasi.
Kasus tersebut mengenai pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Keduanya adalah oknum Kadisnakertrans Sumsel berinisial DM dan staf pribadi oknum Kadisnakertrans Sumsel berinisial AL.
Hal ini diterangkan langsung oleh Kajari Hutamrin SH MH. “Kita telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, karena telah mendapatkan alat bukti yang cukup,” ujarnya, Sabtu ( 11 /1/2025).
Hasil ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Untuk saat ini, katanya masih dalam proses pengembangan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.
Ia menuturkan, setelah mendapatkan Informasi adanya laporan Pengaduan dari masyarakat secara lisan.
Ia bersama tim kemudian memantau aktifitas yang dilakukan oknum Kadisnakertrans berinisial DM. Setelah data dikumpulkan lengkap Kejari bersama dengan tim Pidsus dan Intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel.
Di dalam ruangan tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp39.200.000 di bawah meja kerja oknum Kadisnakertrans.
Kemudian uang tunai Rp4.400.000 dalam tas pribadi milik oknum Kadisnakertrans Sumsel, uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil yang tepatnya di bawah jok mobil.
Selanjutnya diamankan juga alat komunikasi, beserta dokumen- dokumen terkait.
“Bahwa selanjutnya kita kembali melakukan penelusuran dan ditemukan 1 buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp50.000, dengan total Rp50.000.000 di dalam amplop sebanyak 117,” jelasnya.
Amplop tersebut dinomori masing-masing berisi Rp1. 000.000, Logam Mulia sebanyak 50 gram gram 1 keping, Surat Berharga 3 BPKB kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda, 2 keping logam mulia seberat 50 gram dan 1 keping logam mulia seberat 25 gram.
Bahkan juga beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans yang berada di daerah Talang Jambi.
Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp285.600.000 beserta Logam Mulia dengan total 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200. 000.000.
Juga ditemukan juga 6 buah buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 buah Hanphone Samsung Galaxy Z fold 5 yang masih di dalam konisi masih tersegel.