Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka atas Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.

Adapun kedua nama tersangka yang baru yakni Milawarma (Selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016) dan Nurtima Tobing (Selaku Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 dan sebagai wakil ketua tim akusisi jasa pertambangan).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH
mengatakan bahwa sebagaimana arahan dari Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN melaksanakan program bersih-bersih BUMN.

Dikatakan Vanny, bahwa tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yakni, M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan NT selaku analis bisnis madia PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 dan sebagai wakil ketua tim akusisi jasa pertambangan,” tegasnya Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa tersangka terlibat dalam perkara tersebut.

Oleh karena itu pada hari ini, telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dan untuk para tersangka para dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedapan dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023

Jangan Lewatkan :  Pemkab Muba Anggarkan THR untuk Honorer Tahun ini

Untuk tersangka M ditahan dirutan pakjo Palembang. Sedangkan, untuk tersangka MT ditahan di lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Dalam penyelidikan ini potensi kerugian Negara sebesar Rp100 miliar.

Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tutupnya.

Diketahui, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA.

Pos terkait