JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, dalam Dialog Strategis yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA), Jumat (6/3/2026), di Fairmont Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Budi Martono yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan menyampaikan harapannya agar KAPTI-AGRARIA dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap penyusunan RUU tersebut.
“KAPTI memiliki sumber daya yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan dapat digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Ia menilai, tema dialog ‘Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria’ mencerminkan eratnya hubungan antara KAPTI-AGRARIA dan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi pemikiran guna memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia.
Dwi Budi Martono berharap Dialog Strategis ini dapat menjadi wadah untuk menghimpun berbagai gagasan yang dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.
Terkait substansi RUU, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Menurutnya, rancangan kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Saya pikir itulah yang menjadi harapan kita semua, agar RUU Administrasi Pertanahan ini dapat hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” ujar Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.
Setelah pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Para anggota KAPTI-AGRARIA yang berasal dari berbagai unsur profesional pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara bergantian menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.
Beragam gagasan dan pandangan untuk memperkuat tata kelola pertanahan mengemuka dalam dialog tersebut. Beberapa isu yang dibahas antara lain perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam sesi diskusi juga mengemuka isu terkait kewenangan pelaksana pertanahan. Sejumlah peserta menyampaikan kekhawatiran pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Isu tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dari KAPTI-AGRARIA dalam pembahasan RUU Administrasi Pertanahan. (*)






















