Kementerian ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah dan Berantas Mafia Tanah di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem layanan pertanahan dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perbaikan sistem internal menjadi kunci utama untuk menutup celah praktik mafia tanah sekaligus mempercepat proses pendaftaran dan penyertipikatan tanah di seluruh Indonesia.

“Di awal kami menjabat di Kementerian ATR/BPN, kami sampaikan bahwa mafia tanah itu pelan-pelan akan hilang sejalan dengan perbaikan sistem di internal,” ujar Menteri Nusron di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Nusron, pembenahan dilakukan dengan membangun sistem layanan pertanahan yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Sistem ini dirancang agar tata kelola pertanahan menjadi lebih tertib dan tidak mudah disalahgunakan oleh oknum yang mencoba memanipulasi data atau dokumen tanah.

Berkat pembenahan sistem tersebut, sepanjang tahun 2025 Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun. Nilai ini berasal dari tiga aspek, yakni kerugian nyata (real loss) dari kasus pertanahan, kerugian ekonomi (potential loss) akibat terhambatnya kegiatan proyek, serta kerugian fiskal (fiscal loss) dari potensi pajak dan penerimaan negara yang hilang.

Selain itu, upaya digitalisasi dan penyempurnaan layanan juga berdampak signifikan terhadap percepatan pendaftaran tanah. Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 4 juta bidang tanah, di mana 2,6 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Dari kegiatan pendaftaran dan penyertipikatan tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN mencatat kontribusi ekonomi mencapai Rp1.021,9 triliun, yang terdiri dari Rp12,4 triliun Pajak Penghasilan (PPH), Rp3,15 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rp25,9 triliun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Rp980,5 triliun nilai Hak Tanggungan.

Menutup arahannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya konsolidasi internal, koordinasi lintas unit kerja, dan percepatan penyelesaian target menjelang akhir tahun anggaran 2025.

“Mohon ini menjadi komitmen bersama agar pada Desember nanti seluruh target kita dapat tercapai,” pungkasnya. (*)

Pos terkait