INDODAILY.CO, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar Konsinyering Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) di lingkungan Kemenkumham pada tanggal 21-23 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun naskah PKS baru terkait pemanfaatan SE di Kemenkumham, serta membahas kendala dan solusi terkait penyelenggaraan SE.
Konsinyering ini menghasilkan naskah PKS Optimalisasi Pemanfaatan SE yang disepakati bersama oleh BSSN, Unit Kerja Eselon I (UKE-1), dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkumham.
Naskah PKS ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SE di lingkungan Kemenkumham, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.