Kesal Tak Diberi Utang Rokok, Remaja di Palembang Tikam Wanita Paruh Baya hingga Tewas, Pelaku Dibekuk dalam Waktu 10 Jam

Kurang dari 10 jam Anggota gabungan Buser Polsek Sukarami bersama Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Pelembang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kurang dari 10 jam Anggota gabungan Buser Polsek Sukarami bersama Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Pelembang.

Pelakunya bernama M Raja Arif Mager (18) diringkus beberapa jam setelah kejadian tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di Perum Griya Bersama Boster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukodadi KM 12 Palembang pada Senin 5 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB dengan korban Turyati alias Bukde Yati (50).

Diketahui untuk motif dibalik pembunuhan terjadi tersebut tidak lain kesal lantaran tak diberikan utang rokok, yang membuat pelaku gelap mata hingga menikam korbannya hingga 8 tusukan dibagian leher.

Usai aksinya, pelaku kabur dengan membawa sejumlah barang yang ada di dalam warung milik korban, baik itu makanan ringan, beras hingga uang Rp211 ribu.

Bacaan Lainnya

Menurut pelaku MRA bahwa aksi yang ia lakukan tidak lain kesal dengan korban yang tidak mau memberikan rokok dengan cara mengutang di warung korban.

“Saya ingin beli rokok di warung korban tapi mau utang dan membayarnya keesokan harinya, tapi malah korban bilangnya hal-hal yang bikin saya kesal khususnya miskin,” jelasnya.

Hal itu berlanjut saat korban masuk ke dalam rumah, hingga membuat pelaku mencekik korban saat berada di dapur hingga terjatuh korbannya.

“Korban ini pingsan, dan saat itu saya cemas hingga melihat pisau yang saat itu emosi saya tidak terkendali hingga menusuk korban di bagian lehernya,”tuturnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan mengatakan, usai kejadian tersangka langsung membersihkan pisau tersebut.

Tersangka ini sendiri merupakan warga Perumahan Asri Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Dan motifnya sakit hati mendengarkan kata-kata kasar korban.

“Tersangka ini mengikuti korban dari belakang dan memfiting lehernya dan membuat korban tidak berdaya,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Korban sendiri meninggal akibat luka tusukan di bagian lehernya. Selain tersangka turut diamankan barang bukti seperti sepeda motor Yamaha Mio Gear, baju korban, baju pelaku, karung beras.

Kemudian satu pisau stenlist, satu kotak mie instan, satu renteng chiki, dan uang Rp17.000. Tersangka jerat pasal 338 KUHP atau 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Pos terkait