INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan korupsi lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat pengusaha Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim kembali menuai sorotan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/12/2025), terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan terdakwa yang kian memburuk.
Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, ditunda oleh Majelis Hakim PN Kelas IA Palembang setelah Haji Halim dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah.
Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Dr. Jan Maringka, dalam keterangan tertulis yang diterima media, menyoroti adanya kejanggalan dalam langkah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan jaksa terhadap kliennya.
Menurut Jan, pencegahan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada penasihat hukum, terlebih perkara telah memasuki tahap persidangan sehingga kewenangan penyidikan sudah beralih ke pengadilan.
“Sekarang klien kami justru kesulitan menjalani pengobatan lanjutan karena adanya pencegahan ke luar negeri. Kami mempertanyakan, apakah jaksa menghendaki sidang tetap berjalan dalam kondisi terdakwa sakit berat, tanpa mendengar penjelasan langsung dari terdakwa?,” ujar Jan.
Ia juga menilai perkara ini semestinya ditempatkan dalam mekanisme hukum perdata melalui konsinyasi, bukan kriminalisasi. Pasalnya, objek perkara berkaitan dengan pembebasan lahan untuk kepentingan umum proyek tol.
“Jaksa menyebut 37 hektare dari 13.000 hektare kebun sawit milik Haji Halim sebagai tanah negara, namun di saat yang sama mengakui tanaman sawit di atasnya milik PT SMB, perusahaan klien kami. Jika demikian, konsinyasi lebih tepat ketimbang pemidanaan,” tegasnya.
Jan menambahkan, kliennya tidak memiliki niat melarikan diri. Seluruh keluarga inti Haji Halim berada di Palembang, dan selama ini ia dikenal sebagai pengusaha nasional yang beroperasi tanpa modal asing.
“Kami khawatir ada tekanan tertentu agar klien kami tidak dapat hadir dan menjelaskan secara utuh di persidangan. Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan pencabutan pencegahan demi alasan kemanusiaan,” katanya.
Senada disampaikan anggota Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja, S.H. Ia mengungkapkan kondisi kesehatan Haji Halim saat ini berada pada fase kritis.
“Sejak dini hari, klien kami dirawat di ICCU. Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga 13 Januari 2026. Saat ini klien kami sangat lemah dan bergantung penuh pada alat bantu medis, termasuk tabung oksigen 24 jam dengan aliran 5 liter per menit,” ungkap Fadhil di PN Palembang.
Ia menjelaskan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung dengan pemasangan 4 hingga 6 ring, hingga gangguan liver. Berdasarkan diagnosis tim dokter RSUD Siti Fatimah dan dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, risiko serangan jantung mendadak dan penurunan saturasi fatal sangat tinggi.
“Klien kami selalu kooperatif dan menghormati hukum. Namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Pencegahan mendadak ini menghambat pengobatan lanjutan ke Singapura, padahal obat-obatan yang dikonsumsi harus disesuaikan kembali oleh dokter yang meresepkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, membenarkan penundaan sidang tersebut. Ia menyebut agenda sidang sejatinya adalah tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
“Karena terdakwa masuk ICCU, Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026. Terkait pencegahan ke luar negeri, benar itu permintaan JPU kepada Jaksa Agung. Prinsipnya, kami juga ingin perkara ini segera selesai,” tandas Harris.(H)























