Ketua KPU OKI: Amrullah dan Rusdi Tahar sudah Ada Perdamaian

Anggota Komisioner KPU Kabupaten OKI Amrullah
Anggota Komisioner KPU Kabupaten OKI Amrullah

INDODAILY.CO, OKI — Beberapa waktu lalu sempat heboh banyaknya pemberitaan salah satu anggota komisioner KPU Ogan Komering Ilir yang dilaporkan oleh kuasa hukum rusdi tahar terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolda Sumatera Selatan.

Dilansir dari berita sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Amrullah anggota komisioner KPU Kabupaten OKI terhadap mantan anggota DPRD Sumsel Rusdi Tahar mencapai 250 juta.

Kini, berdasarkan informasi yang dihimpun tampak Amrullah kembali seperti biasa beraktivitas menjalani kegiatan sebagai anggota komisioner KPU Kabupaten OKI.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswadi menjelaskan, sempat adanya penahanan yang menyangkut Amrullah selaku komisioner KPU yang terlibat penipuan dan penggelapan, kini permasalahan tersebut sudah berdamai antara pihak pelapor dan terlapor.

“Ya kalau yang kami ketahui dan diberikan kabar bahwa posisi pasca setelah penahanan oleh Polda dan kemudian hasil saya melakukan kunjungan kemarin itu, bahwa benar sudah ada perdamaian antara pengadu rusdi tahar dan pak amrullah terkait pengaduan tindak pidana penipuan yang 250 juta itu. Bagaimana mekanisme perdamaiannya secara rinci kami kurang mengetahui karena perdamaian itu dilakukan oleh kedua belah pihak,” jelas Deri kepada Indodaily.co, Kamis, (11/05/2023).

Bacaan Lainnya

Deri menuturkan, sebelumnya pada saat akan dibebaskannya amrullah dari tahanan Polda Sumsel sempat adanya persepsi bahwa pembebasan tersebut ada jaminan dari lembaga KPU itu sendiri.

“Pada saat beberapa waktu yang lalu sebelum pembebasan pak Amrullah media kan banyak mempertanyakan kondisi bahwa pak Aamrullah itu bebas dengan persepsi dijamin oleh KPU, kami tegaskan bahwa kebebasan pak amrullah itu bukan karena jaminan dari KPU baik itu secara kelembagaan ataupun personal dari komisioner. Tetapi memang murni adanya pencabutan pengaduan dalam skema restorative justice yang dilakukan oleh Polda dari kedua belah pihak dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tutur Deri.

Deri berharap, selesainya permasalahan yang sempat menghebohkan publik itu jangan sampai ada persepsi yang timbul, terutama kepada lembaga KPU mengingat permasalahan itu sendiri telah diselesaikan oleh kedua belah pihak secara kekeluargaan tidak ada kaitannya dengan turut campur pihak KPU itu sendiri.

“Harapan kami dengan adanya penegasan data seperti ini bahwa persoalan tindak pidana penipuan ini sudah diselesaikan secara restorative justice, artinya bukan
campur tangan KPU ataupun secara kelembagaan jadi memang secara hukum pengadu menarik pengaduannya kepada teradu yaitu pak amrullah, secara hukum beliau bisa dibebaskan. Agar persepsi persepsi yang timbul di masyarakat maupun kawan kawan media bisa diluruskan dengan pernyataan saya ini,” harapnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten OKI Amrullah mengatakan, permasalahan yang sempat menyandung dirinya terkait penipuan kepada salah satu mantan anggota DPRD Sumsel, ia menyampaikan permasalahan itu sudah selesai.

“Ya, alhamdulilah sudah ada SP3 dari pihak Polda artinya permasalahan sudah selesai terkait pelapor dan saya. Sudah ada proses perdamaian dan RJ ditingkat penyidik Polda sehingga tuntas permasalahan,” katanya.

Terkait adanya jaminan dari pihak KPU Kabupaten OKI atas kebebasan dirinya, Amrullah membantah bahwa itu murni permasalahan pribadi bukan kelembagaan.

“Itu tidak ada, karena memang itu permasalahan pribadi,” tandasnya. (Ludfi)

Pos terkait