Kick Off RUU Administrasi Pertanahan, Sekjen ATR/BPN: Wujudkan Sistem yang Akuntabel dan Terintegrasi

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kick off meeting penyusunan rencana aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang administrasi pertanahan, Jumat (9/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta ini, merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai upaya mendorong penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum yang kuat.

“Hal paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah membangun sistem administrasi pertanahan yang memiliki kepastian hukum dan menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis yang tinggi. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional, serta mendukung pelaksanaan reforma agraria dalam arti luas. Selain itu, RUU ini juga berkaitan erat dengan kebutuhan akan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.

Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia masih dihadapkan pada fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang mampu menjawab perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih komprehensif.

“Undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memiliki dampak luas, baik terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, maupun pencegahan mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tegasnya.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick off meeting ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring.

Kepada tim penyusun, Sekjen ATR/BPN berpesan agar terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan selama proses penyusunan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan rencana aksi RUU Administrasi Pertanahan sebagai rujukan jangka panjang.

“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu, penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait