Kolaborasi GTRA di Majalengka Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

MAJALENGKA — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berperan strategis dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan akses tanah bagi masyarakat. Salah satu bukti konkret terlihat dari kinerja GTRA Kabupaten Majalengka yang berhasil merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dilanjutkan dengan redistribusi tanah bagi warga Desa Nunuk Baru di Kecamatan Maja. Warga desa ini telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.

“Perjalanan panjang yang luar biasa, dari status awal sebagai kawasan hutan, kemudian muncul SK Biru, hingga akhirnya tanah tersebut dapat diredistribusikan hanya dalam waktu dua bulan. Kami di Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat prosesnya,” ujar Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam keterangannya di Pendopo Kabupaten Majalengka.

Proses tersebut membuahkan hasil nyata melalui langkah kolaboratif lintas instansi di bawah koordinasi GTRA Majalengka. Dimulai dari pelepasan kawasan hutan untuk TORA, kemudian diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024. Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.

Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka bergerak cepat melaksanakan penyuluhan redistribusi tanah tahun anggaran 2024, melakukan identifikasi dan inventarisasi objek serta subjek, hingga tahapan pengukuran dan pemetaan bidang tanah pada November 2024. Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Sidang GTRA yang dipimpin langsung oleh kepala daerah.

“Peran Kementerian ATR/BPN sangat menonjol karena petugasnya langsung turun ke lapangan untuk pendataan. Kami pun memastikan tidak ada kendala dengan membangun jalan dan jembatan agar pelaksanaan redistribusi berjalan lancar dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan peta bidang sudah selesai,” jelas Eman Suherman.

Desa Nunuk Baru sendiri telah ada sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Secara turun-temurun, warga setempat memperjuangkan legalitas tanah yang mereka tempati dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah. Perjuangan panjang itu akhirnya terbayar ketika kepastian hukum atas tanah mereka diperoleh melalui program Redistribusi Tanah pada akhir 2024.

Sertipikat tanah bagi warga Desa Nunuk Baru diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh dalam proses tersebut.

“Posisi dan peran ATR/BPN, meski merupakan instansi vertikal, sangat terasa manfaatnya bagi kami. Terima kasih. Masyarakat yang dulu hidup dalam ketidakpastian kini bisa tidur nyenyak karena telah memiliki sertipikat atas tanah yang mereka tempati,” tutur Eman Suherman.

Program redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kerja kolaboratif dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan kepastian hukum serta pemerataan akses terhadap tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menambahkan bahwa keberhasilan program Reforma Agraria tidak terlepas dari dukungan aktif pemerintah daerah. Sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, BPN dan Pemerintah Kabupaten Majalengka bekerja bersama dengan tujuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya di lapangan. Sebab, keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya keberhasilan BPN, tetapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” ujar Hendro Prastowo. (*)

Pos terkait