INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tersangka yang menghilangkan nyawa istri nya dengan cara ditelantarkan oleh suaminya sendiri terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono menjelaskan, bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Pasal ini kami terapkan karena membuat korban sudah ditelantarkan dan tidak diurus pada saat istrinya pelaku mengidap sakit ,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa yakni 2 buah buku nikah, satu set sprei berwarna hijau Toska.
Lalu, satu lembar set spray warna merah, satu buah handphone merk Vivo berwarna Putih, satu buah handphone merk Oppo berwarna Ungu, satu buah handphone merk Redmi warna biru dan empat lembar foto korban.
Insiden tersebut terjadi di rumahnya sendiri yang beralamat Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Selasa (21/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, Seorang suami berinisial WS (25) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menelantarkan istrinya berinisial SI (24) hingga mengalami kondisi memprihatinkan.
Korban sempat dilarikan ke ICU RS Hermina Jakabaring sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Kasus KDRT dengan dugaan penelantaran terhadap SI diceritakan kakak korban Purwanto (30) usai melaporkan WS ke SPKT Polrestabes Palembang. Dirinya menyebut, jika adiknya itu dibiarkan mati secara perlahan setelah disekap selama hampir satu tahun.
“Kami sudah cukup lama tak berkomunikasi dengan adik kami. Terakhir ketemu orang tua Februari 2024 lalu, setelah itu kami tak pernah bertemu lagi sampai ada warga yang menghubungi memberi tahu kondisi kesehatan adik kami tersebut,” ungkap Purwanto saat ditemui, Senin (27/1/2025).
Purwanto menerangkan, selama hampir satu tahun sang adik tak pernah diperbolehkan ke luar rumah. Korban hanya dikurung di dalam kamar hingga kondisinya terus menurun dan dilarikan ke ICU oleh warga sekitar kontrakan mereka di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang.
Dirinya menerangkan, Purwanto yang mendapat kabar mengenai kondisi kesehatan adiknya yang terus menurun langsung mendatangi TKP bersama keluarga.