Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Dardalena Dua Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (7/2/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG –  Terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa di Tanjung Menang dengan kerugian sebesar Rp 236 juta, oknum kades terdakwa Dardalena ,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (7/2/23).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin membacakan tuntuntutan terhadap terdakwa Dardalena.

Dalam Tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terbukti secara sah dan menyakikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Sebagaimana diatur Dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Darpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Darpidana, juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 236.661.278.71.

Bacaan Lainnya

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan,” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar hakim saat di persidangan

Dalam dakwaan terdakwa Dardalena yang menjabat selaku Kades Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. (Hsyah)

Pos terkait