INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022–2023.
Dalam perkara ini, terdapat tujuh orang tersangka, yakni Erwan Jadi selaku Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo, Mario selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023), Pabri selaku Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023), serta Wisnu, Dasril, Julianto, dan Ipan yang berperan sebagai perantara KUR Mikro.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa pada Kamis, 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada salah satu bank pemerintah di KCP Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Adapun tujuh tersangka yang diserahkan pada Tahap II tersebut, EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, periode April 2022 hingga Juli 2024, MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, periode April 2022 hingga Oktober 2023, PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selanjutnya WAF selaku perantara KUR Mikro. DS selaku perantara KUR Mikro, JT selaku perantara KUR Mikro, IH selaku perantara KUR Mikro.
“Enam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” ungkap Vanny
Setelah pelaksanaan tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.






















