Korupsi Pada Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua, Tiga Terdakwa di Tuntut 8 Tahun dan 3 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (8/5/2023)
Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (8/5/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kasus dugaan Korupsi Pada Bank Sumsel Babel OKU Selatan Cabang Muara Dua, Tiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan untuk terdakwa Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara

Di hadapan majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH,serta tim Kuasa hukum para terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari OKU Selatan membacakan tuntutan ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtula dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (8/5/23)

Dalam Tuntutan JPU,Menjelaskan bahwa Perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara bersama – sama

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan

Bacaan Lainnya

“Selain dituntut pidana penjara terdakwa Muhammad Ibrahim,juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,2 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. “Jelas JPU Saat membacakan tuntutan di Persidangan

Lanjut JPU, Sementara itu untuk terdakwa Demmi Gustian dan terdakwa Rici Sadian Putra dituntut dengan pidana penjara masing – masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan”Jelas JPU di hadapan Majelis Hakim ketua majelis hakim saat di persidangan

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menagujukan nota pledoi (Pembelaan) pada sidang pekan

Dalam dakwaan JPU,pada kurun waktu dalam bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dan pada Mesin ATM Bank Sumsel Babel di SPBU Muaradua

secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bahwa ketiga terdakwa mengambil uang di dalam brangkas mesin ATM Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua untuk dipergunakan kepentingan pribadi dan menarik dana tabungan milik 8 (delapan) nasabah Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua dengan memalsukan data identitas serta tandatangan 8 (delapan) nasabah,

Atas perbuatanya ketiga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp sebesar 1.211,900.000 (Hsyah)

Pos terkait