PALEMBANG, INDODAILY.CO –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aprizal, SP bin M. Nuh dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (18/12/2025), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sehingga menjadi keadaan yang memberatkan. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
“Menuntut terdakwa Aprizal dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan,” tegas JPU di ruang sidang.
Tak hanya pidana badan, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, Rp500 juta telah disetorkan, sehingga sisa uang pengganti sekitar Rp300 juta lebih masih harus dibayarkan.
Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Subrata, SH, MH, dari Kantor Hukum Dr. Hasan Amulkan, menyatakan pihaknya menerima tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU. Namun, pihaknya keberatan terhadap besaran uang pengganti.
“Yang kami persoalkan adalah besaran uang pengganti. Menurut kami, nilainya terlalu besar dan tidak sesuai fakta persidangan. Kerugian negara sudah dikembalikan sekitar Rp500 juta, sehingga seharusnya tidak seperti yang dituntut,” ujarnya.
Pihak terdakwa memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap perkara ini bermula sejak Desember 2021, ketika terdakwa diduga mengendalikan dan menitipkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa dan tidak berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Terdakwa juga disebut menyebarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dikondisikan, untuk kemudian dimasukkan ke dalam RKPDes dan APBDes oleh para pendamping desa.
Pada tahun 2022, pengadaan APAR direalisasikan di 9 desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi dengan total anggaran sekitar Rp189,5 juta.
Skema tersebut berlanjut secara masif pada tahun 2023, dengan pengadaan APAR di 138 desa pada 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang, menggunakan Dana Desa, dengan pola perencanaan dan pengadaan yang seragam.
Beberapa kecamatan yang tercatat menerima pengadaan APAR antara lain Kecamatan Lintang Kanan sekitar Rp91,6 juta,Kecamatan Pasemah Air Keruh sekitar Rp225 juta, Kecamatan Pendopo sekitar Rp229,7 jutaserta sejumlah kecamatan lainnya.(H*)























