Korupsi Proyek Pembangunan Hotel Swana Dwipa, Dua Terdakwa Dihukum Berbeda

Suasana di di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023)
Suasana di di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (28/2/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa Ahmad Tohir Keduanya terlibat Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Hotel Swana Dwipa,kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan Selasa (28/2/23).

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Augie Yahya Bunyamin dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan,” kata majelis hakim.

Sementara itu untuk terdakwa Ahmad Tohir dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta Subsider 6 bulan

Bacaan Lainnya

Untuk terdakwa Ahmad Thohir dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 3,3 miliar jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 3 tahun kurungan.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa yakni
Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun. denda Rp 300 juta subsider 6 bulan ”

Selain dihukum pidana penjara JPU juga membebankan Uang Penganti (UP) kepada terdakwa Ahmad Tohir sebesar Rp 3, 6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan

Diketaui dalam dakwaan JPU bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.(Hsyah)

Pos terkait