Korupsi Suap Anggota Legislatif Tahun 2019 Prabumulih, Begini Putusan Majelis Hakim

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi suap anggota legislatif tahun 2019 Kota Prabumulih
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi suap anggota legislatif tahun 2019 Kota Prabumulih

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi suap anggota legislatif tahun 2019 Kota Prabumulih yang menjerat dua terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan, Senin (12/9/2022).

Dua terdakwa yakni Andri Swantana mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih dan Dr EF Thana Yudha mantan Calon Legislatif DPRI, Yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam amar putusannya majelis hakim Mangapul Manalu SH MH mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

“Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Mengadil dan Menjatuhkan terhadap terdakwa Andre Swantana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sementara untuk terdakwa Dr EF Thana Yudha dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Subsider 1 bula,” ujar Mangapul Manalu SH MH.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Baik para terdakwa maupun JPU, Menyatakan sikap pikir- pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Prabumulih, yang mana dalam sidang sebelumnya terdakwa Andre Swantana dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa EF Tana Yudha dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan.

Dalam dakwaanya JPU menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana selaku komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha yang merupakan Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) 2 sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara dari Kota Prabumulih.

Oleh Andri Swantana, satu suara untuk Dr EF Thana Yudha dihargai sebesar Rp 20 ribu, yang ditotal dari jumlah 10 ribu suara sebesar Rp 400 juta. Akan tetapi, Dr EF Thana Yudha hanya membayar sebesar Rp 350 juta dari nilai tersebut.

Dalam perjalanannya, setelah selesai pemilihan legislatif ditahun 2019 suara yang dijanjikan Andri Swantana kepada Dr EF Thana Yudha sebanyak 10 ribu suara tidak didapatkan. (Hsyah)

Pos terkait