INDODAILY.CO, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Didiet Hardianto dan kawan-kawan dalam tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov. Riau TA 2013 s/d TA 2015, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadinan Negeri (PN) Pekanbaru.
Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media mengatakan usai pelimpahan berkas tersebut, pihaknya menunggu penetapan l agenda sidang dari PN Pekanbaru
“Tim Jaksa Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan” kata Ali Fikri Rabu (12/1/2022).
Dalam surat dakwaan tersebut, Para Terdakwa dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ali Fikri menambahkan, bahwa untuk Penahanan para Terdakwa telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK, yakni “Terdakwa Didiet Hadianto di tahan di Rutan KPK gedung Merah Putih, Terdakwa Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Terdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” tutupnya.