INDODAILY.CO, PALEMBANG — Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen mendapat sorotan dari Ketua DPW Partai Gema Bangsa Sumatera Selatan, Yuseva, S.H., M.H.
Yuseva menilai, perubahan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena tidak hanya menyangkut desain sistem kepartaian, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat dalam menyalurkan pilihan politiknya melalui pemilu.
Menurut Yuseva, apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen, terdapat potensi semakin banyak suara sah masyarakat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR apabila partai politik yang dipilih tidak mencapai ambang batas tersebut.
“Demokrasi seharusnya memberikan ruang yang luas bagi setiap suara rakyat untuk dikonversi menjadi representasi politik. Jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian justru menghasilkan semakin banyak suara rakyat yang tidak terwakili,” ujar Yuseva.
Ia menegaskan, persoalan ambang batas parlemen bukan semata-mata mengenai berapa angka persentasenya, tetapi bagaimana memastikan sistem pemilu tetap menjaga kedaulatan rakyat, proporsionalitas, keadilan politik, dan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta pemilu.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen untuk Pemilu 2024 tetap berlaku, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus dilakukan perubahan dengan memperhatikan sejumlah persyaratan. MK juga menilai penentuan angka 4 persen sebelumnya tidak memiliki metode dan argumentasi yang memadai serta dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dan kursi yang diperoleh di DPR.
Jangan Sampai Penyederhanaan Parpol Mengorbankan Suara Rakyat
Yuseva berpandangan bahwa alasan penyederhanaan partai politik dan efektivitas pemerintahan memang merupakan bagian penting dalam desain sistem politik. Namun, menurutnya, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengurangi ruang representasi masyarakat.
“Kalau semakin tinggi ambang batasnya, maka partai-partai baru dan partai yang sedang tumbuh akan menghadapi hambatan yang semakin besar untuk memperoleh representasi di parlemen. Pada akhirnya, pilihan politik masyarakat berpotensi semakin terkonsentrasi kepada partai-partai yang sudah besar,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diwaspadai karena dapat menciptakan konsentrasi kekuatan politik pada sejumlah partai besar.
“Yang harus kita cegah adalah jangan sampai penyederhanaan sistem kepartaian berubah menjadi konsentrasi kekuasaan politik. Demokrasi membutuhkan kompetisi, regenerasi, keterwakilan dan ruang bagi gagasan baru,” tegasnya.
Wacana menaikkan ambang batas parlemen memang telah muncul di tingkat nasional. Pada April 2026, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan usulan kenaikan dari 4 persen ke kisaran di atas 5 persen, bahkan 5,5 persen hingga 7 persen, dengan alasan antara lain penguatan pelembagaan partai politik.
Namun, pada sisi lain, MK mencatat bahwa penerapan ambang batas dapat menyebabkan suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi. Dalam pertimbangannya pada 2024, MK mencatat bahwa pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,6 juta suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR, atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional.
Partai Baru Harus Tetap Memiliki Jalan ke Parlemen
Yuseva juga menyoroti keberadaan partai politik baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, partai baru merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan dapat menjadi saluran bagi munculnya gagasan, kepemimpinan serta aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi oleh partai-partai yang telah ada.
“Jangan sampai sistem demokrasi kita hanya memberikan ruang kepada mereka yang sudah besar. Partai baru juga harus diberikan kesempatan untuk membuktikan diri di hadapan rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ukuran utama keberadaan sebuah partai politik seharusnya tetap dikembalikan kepada dukungan masyarakat, bukan semata-mata hambatan administratif yang semakin tinggi.
“Kalau rakyat memberikan suara kepada sebuah partai, suara itu harus dihargai. Rakyatlah yang seharusnya menjadi penentu siapa yang mendapatkan mandat politik,” kata Yuseva.
Demokrasi Harus Memperkuat Representasi, Bukan Konsentrasi Kekuasaan
Lebih lanjut, Yuseva mengatakan bahwa pembahasan perubahan aturan pemilu harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk partai politik baru, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemilih.
Menurutnya, reformasi sistem pemilu harus menghasilkan sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan rakyat.
“Demokrasi bukan hanya tentang bagaimana pemerintahan menjadi efektif. Demokrasi juga tentang bagaimana rakyat merasa suaranya dihargai dan memiliki tempat dalam proses pengambilan keputusan negara,” jelasnya.
Yuseva mengingatkan agar perubahan ambang batas parlemen tidak menjadi instrumen yang secara tidak langsung mempersempit kompetisi politik.
“Jangan sampai aturan dibuat semakin tinggi hanya karena ingin mempertahankan struktur politik yang sudah ada. Sistem politik harus terbuka terhadap regenerasi dan perubahan,” tegasnya.
Ia berharap pembentuk undang-undang dapat menyusun formula ambang batas parlemen berdasarkan kajian yang transparan, terukur dan konstitusional, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap proporsionalitas suara dan keterwakilan masyarakat.
“Rakyat jangan hanya dijadikan sumber suara saat pemilu. Setelah suara diberikan, rakyat juga harus mendapatkan jaminan bahwa pilihannya memiliki jalan untuk menjadi representasi politik. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang membuka ruang, bukan mempersempit ruang.”






















