INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait laporan walikota Palembang terpilih Ratu Dewa, dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh mangcek.abie, tim kuasa hukum Ratu Dewa dari Sakahira Law Firm, meminta proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.
“Kami percaya pihak kepolisian akan objektif dan profesional menangani perkara ini. Kalau dilihat dari postingannya, perbuatan yang dilakukan bersangkutan jelas ada, tinggal pembuktiannya kepada penyidik. Kami percaya bahwa ini murni perbuatan pidana pencemaran nama baik,” jelas salah satu tim kuasa hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (13/12/2024) siang.
Sementara jika nanti terjadi Restorative Justice, menurut Rilo, itu ada aturannya sendiri. “Sekarang kita fokus ke pembuktiannya agar terlapor ini bisa lebih bijak dan hati-hati lagi dalam menggunakan Media Sosial (Medsos),” ungkapnya.
Rilo sangat menyayangkan sekali jika terlapor mangcek.abie yang katanya publik figur tapi tidak paham tentang resiko-resiko UU ITE.
“Dengan dalil ketidakpahaman inilah yang menurut kami berbahaya sekali, karena akan berdampak besar terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya dari pihak kepolisian, semoga bisa cepat menangani perkara ini,” tutupnya..