Kurir Sabu 2 Kg Dibongkar di Persidangan, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

Peran dua kurir narkotika, jaringan lintas provinsi akhirnya terungkap di ruang sidang.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Peran dua kurir narkotika, jaringan lintas provinsi akhirnya terungkap di ruang sidang.

Abdullah dan Salahuddin, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat lebih dari 2 kilogram, dituntut masing-masing 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, S.H., menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika yang dikirim dari Aceh menuju Palembang.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuar, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

Direkrut DPO, Dijanjikan Rp20 Juta
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul yang kini berstatus DPO. Ia menawarkan pekerjaan kepada Abdullah untuk mengantarkan mobil berisi sabu dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.

Tawaran itu kemudian diteruskan kepada Salahuddin. Tanpa banyak pertimbangan, keduanya sepakat berangkat ke Aceh, mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu membawa kendaraan tersebut menuju Palembang dengan panduan peta digital.

Aksi keduanya berakhir di tangan aparat. Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergap mereka di Jalan Raya Palembang–Jambi, wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2.070 gram. Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam dinding mobil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan isi paket tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel milik terdakwa serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa yang akan disampaikan oleh Arif Rahman, S.H., sebagai upaya meringankan tuntutan jaksa. (Hsyah)

Pos terkait