INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jadi Kurir sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan berat netto ± 4947,39 gram, terdakwa Edo Pratama dijatuhkan oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 18 tahun
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Edy Fahlawi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (3/10/23).
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
“Atas perbuatan terdakwa Edo Pratama diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” ungkap majelis hakim saat di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bekara SH MH, menuntut terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun serta denda Rp1,5 milar Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu
Mendapatkan informasi tersebut ahirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang
Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan
berat netto ± 4947,39 Gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya
Dijelaskan juga bahwa sebelum terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan perkerjaan dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Setelah terdakwa tiba dirumah saudara Yulianto Als Cemet (DPO) terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik saudara Yulianto Als Cemet (DPO) dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu
Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto Als Cemet (DPO) jika berhasil menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut
akan diberikan upah lagi
Setiba di kota palembang terdakwa menumpang dirumah keluarganya yang beralamat di jalan H.M Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. sambil menunggu perintah selanjutnya dan saudara Yulianto Als Cemet (DPO) mengatakan kepada terdakwa nanti malam akan ada yang menghubungi
Pada saat itulah terdakwa langsung dihungi oleh saudra Kaka (DPO) untuk bertemu
di seputaran/sekitar Mall PTC
Setiba dilokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh saudra Kaka (DPO) untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat netto ± 4947,39 Gram.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumah keluarganya di sekitar Jl. H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Pada saat itulah terdakwa berhasil diamakan oleh tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang (Hsyah)