Kurun Waktu 1×24 Jam, Kedua Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Mendra alias Hendra (40) dan Rio (20) yang merupakan bapak dan anak sama-sama warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, saat diamankan di Polsek Kertapati Palembang, pada Selasa (08/04/2025). Foto: Andre/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kurang dari 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan. Hingga korbannya tewas diserang tetangga.

Pelaku yakni Mendra alias Hendra (40) dan Rio (20). Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak sama-sama warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang. Kedua bapak dan anak ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya sendiri, pada Senin (07/04/2025) malam.

Kasus yang sempat menghebohkan ini terjadi di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (07/04/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat serangan pelaku korban Darman (34) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalami luka tusukan pada bagian dada bagian tengah, satu luka robek pada bagian tangan kanan, 1 luka robek pada bagian tangan kiri, dua luka tusuk pada bagian punggung dan 1 luka robek pada bagian kepala.

Usai kejadian tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang terluka di TKP.

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono mengatakan bahwa motif tindakan tersangka karena dipicu anaknya tersangka yang diketok kepalanya oleh anak korban.

Selanjutnya, anak pelaku ini langsung melaporkan kepada orang tuanya. Mendengar kabar itu orang tua pelaku langsung menemui orang tua korban. Dari sanalah terjadi perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan.

“Inilah motif tersangka perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korbannya, hingga meninggal dunia di TKP,” kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono saat menggelar press rilis di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (8/4/2025).

Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pedang dan parang, satu bilah sajam jenis pisau.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurang lebih hukuman diatas 15 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Pos terkait