INDODAILY.CO, PALEMBANG — Kurung waktu 1×24 jam anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Plaju berhasil meringkus kedua pelaku pembunuhan di Pelabuhan Merak, yang terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kecamatan Plaju Palembang terhadap M. Ridho, pada Sabtu 9 Agustus 2025 lalu.
Kedua tersangka yakni Jemy (39) dan Astalone Ramadan (19) warga Lorong Nangka, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang yang merupakan bapak dan anak.
Dimana, korban melakukan penganiayaan terhadap Dodi yang merupakan kakak sepupu dari tersangka Jemy hingga meninggal dunia pada 2022 lalu.
Atas ulahnya korban menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lapas Pakjo Palembang dan keluar pada 2024. Kemudian tersangka Jemy tidak sengaja bertemu dengan korban.
“Kedua pelaku ini melakukan aksinya secara spontan kepada korban karena dilatarbelakangi dendam, sehingga bertemu dengan korban langsung melakukan aksinya,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (11/8/2025).
Dikatakan Kapolrestabes, saat itu korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di simpang Selamat Datang pada Jumat 8 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian datang para tersangka tanpa diundang pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
“Para tersangka ini datang menggunakan motor, kemudian tersangka Rama turun dari motor dan langsung mengarahkan senapang angin ke arah korban sebanyak 2 kali,” tuturnya.
Kemudian korban berlari sambil di kejar oleh kedua tersangka hingga sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya depan bengkel motor Kirana Putri.
Disanalah terjadilah pengeroyokan yang diawali oleh tersangka Jemy, dimana tersangka melakukan penusukan dengan Sajam pada bagian tubuh dan kepala korban yang saat itu melakukan perlawanan.
Kemudian datang tersangka Rama memukul korban menggunakan senapang angin bagian leher hingga korban terjatuh ke tanah, saat itu juga tersangka Jemy menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban
“Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri, tapi alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam anggota Reskrim Polrestabes
bersama Polsek Plaju berhasil ringkus kedua pelaku di Pelabuhan Merak,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan kedua tersangka, 1 buah Sajam jenis pisau, dan 1 pucuk senapan angin.
“Atas ulah kedua tersangka terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Harryo.
Sementara itu, Tersangka Jemy mengakui perbuatannya. “Saya melakukan aksi itu secara spontan dan dalam pengaruh minuman keras (miras),” jelasnya.
Walaupun sempat dilarang oleh anaknya, ia tetap melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi dendam dan juga pengaruh miras hingga membuat anaknya hanya mengikutnya.
“Yang membawa Sajam dan senapan angin itu saya, tapi untuk yang menembak ke arah korban itu anak saya dan kami mengakui perbuatan tersebut,” tandasnya.