INDODAILY.CO, MUBA – Kurung waktu dua Minggu pada bulan Desember 2022 tiga kasus yang meresahkan masyarakat khususnya desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir dapat diungkap dengan cepat oleh Polsek setempat.
Kasus yang pertama adalah kasus pembobolan kantor SD negeri 1 Sukajaya tanggal 5 Desember 2022 berhasil menangkap tiga pelaku atas nama Niko, siswanto dan Deni Wahyu.
Kedua, pengungkapan kejadian pembobolan toko sembako yang terjadi pada tanggal 19 November 2022 di desa Sukajaya dan ternyata pelakunya adalah salah satu pelaku pembobolan SD negeri 1 Sukajaya atas nama Deni Wahyu bersama satu temannya yang belum tertangkap.
Ketiga, kejadian pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Masuyudi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 di Desa Sukajaya yang keesokannya Senin (12/12/2022) salah satu pelaku dari tiga berhasil ditangkap oleh Tekab#204 Polsek Bayung Lencir atas nama Salim (16).
Kapolsek Bayung lencir IPTU Debi Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB di RT 22 RW 06 Desa Sukajaya yang dilakukan oleh 3 pelaku dan baru tertangkap 1 atas nama Salim (16) sedangkan dua pelaku lainnya NI dan UJ belum tertangkap.
“Pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api rakitan Laras pendek dan sempat mengancam dan menembak korban namun senjatanya tidak meledak yang kemudian pelaku kabur setelah berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp. 2000.000,” jelasnya.
Debi menambahkan bahwa setelah adanya laporan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas dari pada pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Kemudian saya memerintahkan anggota Tekab#204 Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Eko Purnomo untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang kemudian berhasil ditangkap satu dari tiga pelaku An. Salim (16) dan pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat (2) ke 1,2,3 KUHP yang ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya