Kuasa Hukum Merasa Keberatan
INDODAILY.CO, PALEMBANG – Melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melakukan perekaman secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan korban Amira Selaku Okum PNS dan pacar Terdakwa, Terdakwa Abraham laba, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 Tahun
Tuntutan tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual Jumat (14/4/23).
Di hadapan Majelis hakim Edi Cahyono SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati,SH Melaui sambungan teleconference membacakan tuntutan terdakwa Abraham laba
Dalam JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Abraham laba, secara sah dan menyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan secara berlanjut
“Sebagaimana bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abraham laba,dengan pidana penjara selama 6 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Sebesar Rp 1 milair Subsider 1 bulan Kurungan “Tegas JPU melalui Sambungan Teleconference saat di persidangan
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Abraham laba, Dr. Hasanal Mulkan SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, ya benar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan
“Ya kliein kami Terdakwa Abraham laba dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 bulan Kurungan”Jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whatsapp
Lebih lanjut, Hasanal menjelaskan menurutnya tuntutan yang diberikan oleh JPU Kepada kliennya terlalu berat dan terlalu tinggi, karena berdasarkan fakta fakta persidangan tidak ada bukti klaien kami telah menyebar luaskan video tersbut,Apaka terbukti bahwa sudah disebar luaskan oleh klien kami, karena tidak pernah ditunjukan bukti video tersebut, disitulah kami sebagai tim kuasa hukum menilai bahwa tuntutan JPU, terlalu tinggi “ucapnya
“Jadi terhadap tuntutan JPU,kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pekan depan yakni Senin (17/4/23)
“Kami juga berharap kepada majelis hakim agar dapat melihat secara teliti kasus ini dan meminta hukuman seringan-ringannya dan seadil adilnya “Jelasnya
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula Berawal pada tahun 2019, terdakwa Abraham Laba berkenalan dengan saksi Amira di aplikasi game HAGO, kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, kemudian terdakwa dan saksi Amira bertemu di Kota Palembang, karena saling menyukai lalu terdakwa dan saksi Amira menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bahwa saat berpacaran, terdakwa dan saksi Amira pernah melakukan video call sex, pada saat itu saksi Amira tidak mengenakan pakaian, sehingga terlihat bagian dada (payudara), saat itu terdakwa melakukan onani dan terdakwa meminta kepada saksi Amira untuk meremas payudaranya.
Atas dasar rekaman ini lah Terdakwa Abraham diduga mencoba melakukan pemerasan, mengancam dan akan menyebarluaskan video hubungan antara Terdakwa dan korban Amira, ke orang tua dan atasan tempatnya bekerja jika tidak mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Bahwa selama menjalin hubungan, terdakwa sering meminta kepada saksi Amira untuk mengirimkan uang dan Top Up untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama berpacaran, adapun tujuan terdakwa merekam video tersebut untuk dijadikan sebagai alat memeras dan mengancam saksi Amira agar mau menuruti permintaan terdakwa untuk mengirimkan uang setiap kali terdakwa meminta uang, dari kejadian ini sendiri saksi Amira telah mengirimkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp 16 juta lebih. (Hsyah)