INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (5/1/2026).
Kegiatan ini digelar untuk membahas sejumlah usulan integrasi serta program pembinaan lanjutan bagi warga binaan.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas usulan pemberian Cuti Bersyarat (CB) kepada 1 orang warga binaan serta Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 4 orang warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aspek perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta hasil evaluasi.
Selain membahas usulan hak integrasi, Sidang TPP juga mengagendakan pemindahan 5 orang warga binaan ke blok pesantren. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian berbasis keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas mental dan spiritual warga binaan, sekaligus membentuk karakter yang lebih baik sebagai bekal reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bentuk komitmen Lapas Curup dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis. “Setiap keputusan yang diambil melalui Sidang TPP didasarkan pada evaluasi menyeluruh, sehingga hak-hak warga binaan dapat terpenuhi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Curup berharap proses pembinaan yang dijalankan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan, mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum.























