INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (14/10) bertempat di Aula Lapas Curup. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini membahas sejumlah agenda penting terkait pembinaan serta pengusulan hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Iskandar Muda, dan dihadiri oleh seluruh anggota TPP yang terdiri dari
pejabat struktural, dan petugas pembinaan. Dalam sidang tersebut, dibahas usulan Cuti Bersyarat (CB) 4 orang WBP, Pembebasan Bsrsyarat (PB) 12 orang WBP, dan penetapan Tamping 5 orang WBP yang telah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang transparan, objektif, dan berkeadilan.
“Sidang TPP ini bukan hanya forum administratif, tetapi juga bentuk evaluasi atas keberhasilan proses pembinaan di dalam Lapas. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hasil penilaian yang matang, agar WBP yang diusulkan benar-benar layak menerima hak integrasi,” ujar Kalapas.
Sementara itu, Kasi Binadik, Iskandar Muda, selaku Ketua Tim TPP Lapas Curup mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, dan Penetapan Tamping.
“Melalui sidang TPP ini kita dapat memastikan bahwa setiap usulan integrasi dipertimbangkan secara objektif dan transparan. Tidak hanya menilai dari sisi administrasi, tetapi juga dari sikap, perilaku, dan komitmen perubahan yang ditunjukkan oleh WBP selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Lapas Curup memiliki komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, serta membantu warga binaan menjadi individu yang produktif di masa depan.