INDODAILY.CO, CURUP – Lapas Kelas IIA Curup menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di ruang Aula Lapas Curup. Senin (29/9).
Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Iskandar Muda, dan dihadiri oleh seluruh anggota TPP yang terdiri dari
pejabat struktural, dan petugas pembinaan. Dalam kesempatan ini, sidang TPP membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi 19 orang WBP berdasarkan hasil penilaian perilaku, kedisiplinan, serta laporan pembinaan yang telah dijalani.
Kasi Binadik, Iskandar Muda, selaku Ketua Tim TPP Lapas Curup mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 19 (Sembilan Belas) orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. “Melalui sidang TPP ini kita dapat memastikan bahwa setiap usulan integrasi dipertimbangkan secara objektif dan transparan. Tidak hanya menilai dari sisi administrasi, tetapi juga dari sikap, perilaku, dan komitmen perubahan yang ditunjukkan oleh WBP selama menjalani pembinaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Curup, David Rosehan menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas Curup.
“Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas dan menjadi bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya,” ujar Kalapas.
Dengan terselenggaranya sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Curup menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan fungsi pembinaan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan.