Lapas Curup Gelar Sidang TPP, Evaluasi Hak Integrasi dan Program Pembinaan WBP

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas sejumlah usulan pembinaan dan program integrasi bagi warga binaan, yang berlangsung di ruang sidang Lapas Curup.

INDODAILY.CO, CURUP, —- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna membahas sejumlah usulan pembinaan dan program integrasi bagi warga binaan, yang berlangsung di ruang sidang Lapas Curup.

Sidang TPP ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya usulan pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), usulan penunjukan warga binaan sebagai tamping, serta usulan pemindahan warga binaan ke Paviliun Edelweis yang difungsikan sebagai blok pesantren.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 17 orang warga binaan diusulkan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Selain itu, terdapat 10 orang warga binaan yang diusulkan menjadi tamping untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan operasional di dalam lapas.

Tidak hanya itu, sidang TPP juga membahas usulan pemindahan 2 orang warga binaan ke Paviliun Edelweis atau blok pesantren Lapas Curup, sebagai bagian dari program pembinaan keagamaan yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Curup, David Rosehan, menegaskan bahwa setiap usulan yang diajukan telah melalui proses penilaian secara objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari segi administrasi, perilaku, maupun keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama berada di dalam lapas.

Bacaan Lainnya

“Sidang TPP ini menjadi sarana evaluasi terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Harapannya, program integrasi maupun penempatan dalam kegiatan pembinaan seperti pesantren dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Kalapas.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.

Pos terkait