INDODAILY.CO, CURUP — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup mengikuti kegiatan pengarahan dan pembahasan langkah-langkah strategis pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual, Rabu (07/01).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Curup, David Rosehan, bersama jajaran pejabat struktural Lapas Curup untuk menyimak arahan sekaligus pembahasan yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pengarahan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam kegiatan ini dibahas berbagai langkah strategis guna mengantisipasi potensi permasalahan praktis dalam pelaksanaan penahanan serta eksekusi putusan hakim selama masa transisi perubahan regulasi hukum pidana.
Melalui pengarahan ini, Ditjenpas menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya pada tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT), terhadap implikasi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan tahanan, ketertiban administrasi penahanan, serta penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Curup diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan perubahan kebijakan secara optimal, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas bidang guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi pemasyarakatan di masa transisi hukum pidana nasional.






















