Lapas Curup Laksanakan Sidang TPP untuk Evaluasi Usulan Hak Integrasi dan Tamping

INDODAILY.CO, CURUP – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas pada Senin, 17 November 2025. Sidang ini membahas usulan pemberian hak integrasi serta penunjukan tugas bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Iskandar Muda, selaku Ketua TPP.

Para pejabat struktural turut hadir untuk memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap setiap warga binaan yang diusulkan. Sidang TPP menjadi momentum penting dalam menentukan kelayakan warga binaan menerima hak integrasi maupun penunjukan sebagai tamping berdasarkan hasil pembinaan dan perilaku selama menjalani masa pidana.

Pada sidang kali ini, sebanyak 24 warga binaan diusulkan, terdiri dari 12 orang untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), 4 orang untuk Cuti Bersyarat (CB), serta 8 orang yang diusulkan menjadi Tamping (tahanan pendamping).

Kasi Binadik, Iskandar Muda, menegaskan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan wujud komitmen Lapas Curup dalam menjalankan fungsi pembinaan yang berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa setiap usulan harus melalui penilaian mendalam agar hak-hak warga binaan dapat diberikan secara tepat dan sesuai regulasi.

Sementara itu, Kalapas Curup menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai standar dan memberikan kesempatan yang adil bagi setiap warga binaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan evaluasi objektif. Harapan kami, hak integrasi dan penugasan tamping dapat memberikan motivasi tambahan bagi warga binaan untuk terus meningkatkan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Kalapas.

Bacaan Lainnya

Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Lapas Curup kembali menunjukkan kesungguhannya dalam melakukan evaluasi berkala sehingga manfaat pembinaan dapat dirasakan secara optimal, baik oleh warga binaan selama menjalani masa pidana maupun masyarakat saat mereka kembali ke lingkungan sosial.

Pos terkait