INDODAILY.CO, PALEMBANG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan di Aula Utama Lapas Palembang, Kamis (25/12). Sebanyak 11 orang warga binaan yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus Natal dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan (Kakanwil Ditjenpas Sumsel), Erwedi Supriyatno, yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang (Kalapas Palembang), M. Pithra Jaya Saragih, kepada dua orang perwakilan warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan tertib.
Pada kesempatan yang sama, sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dibacakan langsung oleh Kakanwil. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berperilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Momentum ini tidak hanya menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan hak-hak warga binaan, tetapi juga menjadi pesan harapan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Kegiatan ini menjadi simbol kepedulian pemerintah terhadap hak asasi manusia, sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan penuh optimisme.























