INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak warga binaan pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang bagikan perlengkapan mandi yang merupakan salah satu hak warga binaan pemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 32 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, Selasa (16/5/2023).
Pada Bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, dan pemberian perlengkapan tidur dan mandi.”
Kepala Seksi Bimbingan Narapidan dan Anak Didik, Endang Margiati mengatakan bahwa pemberian perlengkapan mandi untuk narapidana ini diberikan secara rutin setiap 3 bulan sekali. Adapun beberapa perlengkapan yang dibagikan yaitu sabun mandi, pasta gigi, shampo, dan sabun cream ekonomi.
“Selain diberikan sebagai pemenuhan hak warga binaan, perlengkapan mandi ini dimaksudkan agar warga binaan senantiasa dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri mereka,” ungkap Endang.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata Lapas Perempuan Palembang dalam pemenuhan hak warga binaan, karena pembagian perlengkapan mandi ini sudah secara berkala kita laksanakan, ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan Lapas Perempuan Palembang.
“Semoga dengan dibagikannya peralatan mandi ini, warga binaan dapat menjaga kebersihan diri dan pastinya tehindar dari segala macam penyakit,” lanjut Ike.
Ditempat lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, memberikan apresiasi kepada Lapas Perempuan Kelas IIa Palembang yang selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
“Guna mencegah dan meminimalisir berbagai masalah kesehatan di dalam lapas, pembagian perlengkapan ini merupakan upaya yang sangat baik, hal ini dapat membuat warga binaan menjadi lebih memperhatikan kebersihan diri mereka,” tutur Ilham Djaya.