Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Terkait Pengelolaan Barang Milik Negara

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Terkait Pengelolaan Barang Milik Negara secara virtual, foto:ist/indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti Sosialisasi terkait Pengelolaan Barang Milik Negara, Selasa (23/5/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom meeting dengan diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Hefri Redius, Kaur Umum, Herlina Firdaus, dan Operator BMN, Amalinda Agustin bertempat di Aula Laperang.

Dalam sosialisasi ini, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Novita Ilmaris, memaparkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a1. dan Pasal 77 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur mengenai kewenangan dan tanggung jawab Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dalam merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham, serta pemusnahan BMN yang dilakukan dalam situasi tertentu.

Selain itu, sosialisasi juga membahas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna mencapai efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang menetapkan perlunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai perencanaan kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya aturan internal ini, diharapkan prosedur tata kelola perencanaan kebutuhan BMN dapat disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rahmawati mengatakan bahwa keikutsertaan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen kami dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN.

“Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, kami berharap implementasi pengelolaan BMN di Lapas Perempuan Palembang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien,” tutur Ike.

Menyikapi sosialisasi tersebut, Kasubbag Tata Usaha, Hefri Redius menyatakan akan melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Negara (BMN). Pengelolaan terhadap BMN ini akan kami laksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) guna terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penggunaan anggaran,” pungkasnya.

Pos terkait