INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua orang anak bawaan di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel diberikan perlakuan khusus. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, bahwa WBP perempuan yang sedang hamil dan menyusui dan lansia serta anak bawaan berhak mendapatkan makanan tambahan sesuai petunjuk dokter.
Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel membagikan makanan tambahan untuk dua orang anak bawaan. Makanan tambahan ini dibagikan setiap hari dengan menu susu hamil dan puding untuk ibu hamil serta bubur sumsum untuk anak bawaan.
Kalapas Perempuan Palembang Ike Rahmawati mengatakan, karena Hal ini bertujuan sebagai wujud komitmen Lapas Perempuan Palembang dalam memenuhi semua hak-hak warga binaan.
“Anak bawaan rentan akan penyakit, sebagai antisipasi Lapas Perempuan Palembang memberikan makanan tambahan sebagai penambah gizi sehingga daya tahan tubuh mereka kuat dan sehat,” ujar Ike Rahmawati Kepala Lapas Perempuan Palembang.
Sementara itu, NY salah satu Warga Binaan dengan Anak Bawaan mengatakan pihaknya sangat bersyukur atas perhatian khusus dari pihak Lapas Perempuan Palembang.
”Terimakasih untuk Lapas Perempuan Palembang atas perhatian kepada anak kami sehingga tumbuh kembang mereka tetap baik meski di dalam lapas,” tandasnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel atas kegiatan pemberian makanan tambahan terhadap anak bawaan yang dilakukan.