INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lapas Perempuan Palembang mengikuti kegiatan sosialisasi dan telaahan kebijakan program pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama dan koordinator integrasi dan pendayagunaan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (27/4).
Kegiatan dilaksanakan di aula Musi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumatera Selatan, kepala UPT Kota Palembang dan PK Bapas kelas 1 Palembang serta diikuti oleh UPT dan Bapas luar kota Palembang melalui daring.
Kalapas Perempuan Palembang yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi Giatja Assetya Chodijah dan Kasi Binadik Endang Margiati Lapas Perempuan Palembang mengikuti kegiatan tersebut dan mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi terkait Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kebijakan Program Pemasyarakatan. Pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan.
“Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat perluasan fungsi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 sehingga ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, Sinergitas antar UPT Pemasyarakatan harus terus ditingkatkan, ” terang Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati.
Sinergitas yang baik antar UPT Pemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam upaya pencapaian tujuan Pemasyarakatan sesuai amanat Undang-undang.
Tidak hanya itu, Pembimbing Kemasyarakatan dan Wali Pemasyarakatan harus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga data WBP yang diperlukan dalam penelitian kemasyarakatan merupakan data yang valid dan reliable. Setelah kegiatan di Kanwil, Tim Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama berkunjung ke Lapas Perempuan Palembang dan menemui langsung Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap koordinasi antar UPT pemasyarakatan tetap berjalan baik.