Lapas Perempuan Palembang Ikuti Obrolan Peneliti Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Secara Virtual

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan OPINI KEBIJAKAN untuk Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM dengan mengambil tema tentang Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Berdasarkan Pasal 20 mengenai Kewarganegaraan, secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat diruang kerja registrasi, Senin (19/6/2023).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasubsi Registrasi Lily Puspasari, Kasubsi Bimaswat Sri Maryati Putri beserta seluruh staf. Kegiatan tersebut digelar oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang dilaksanakan secara hybrid se- Indonesia dengan mengusung tema Analitis, Strategis, dan Solutif.

Kegiatan tersebut diawali dengan laporan kegiatan Opini Kebijakan yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Drs. IBNU CHULDUN, Bc.I.P., S.H., M.Si. Dalam laporannya beliau menyampaikan tentang Proses naturalisasi merupakan suatu bentuk penjaminan perlindungan hak yang diberikan oleh negara Indonesia dalam memenuhi salah satu bentuk hak asasi manusia dalam memperoleh kewarganegaraan atas dasar permohonan dari yang berkepentingan sendiri yaitu orang-orang asing yang sungguh-sungguh ingin menjadi warga negara Indonesia.

Selanjutnya Acara dibuka langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M. Si. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama dan tanya jawab narasumber dan peserta Opini Kebijakan. Setelah sesi tanya jawab selesai, maka kegiatan ini ditutup secara resmi.

Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati berpendapat dengan adanya Program Obrolan Peneliti terkait Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan ini dapat mencapai tujuannya antara lain memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses naturalisasi dan implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia.

“Diskusi ini diharapkan dapat membantu memperkuat pemahaman masyarakat mengenai proses naturalisasi berdasarkan pasal 20 undang-undang Kewarganegaraan,” ungkap Ike.

Pos terkait