INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang turut berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Universal Treatment Curriculum 7 & 8 yang diselenggarakan oleh Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumatera Selatan.
Bekerja sama dengan Yayasan Nawasena Abhipraya Sriwijaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 22 Februari 2025 secara daring melalui platform Zoom, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Dr. Drs. Guruh Achmad Fadiyanto, M.H. dan Kepala Sentra Budi Perkasa, Gini Toponindro, M.Si
Pada acara ini, Lapas Perempuan Palembang diwakili oleh dr. Windy Kirani, yang mewakili Kalapas Perempuan, serta Kabid Perawatan Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Thonel Zoon, S.Kep.M.Si. Kehadiran perwakilan Lapas Perempuan Palembang dalam pelatihan ini mencerminkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam mendukung upaya rehabilitasi dan penanganan masalah adiksi, khususnya bagi narapidana wanita yang sedang menjalani masa pemasyarakatan.
Pelatihan Universal Treatment Curriculum 7 & 8 ini memberikan materi penting mengenai intervensi krisis untuk profesional adiksi dan etika dalam profesi adiksi, yang sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab Lapas Perempuan dalam memberikan pembinaan kepada narapidana.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang penanganan adiksi, diharapkan Lapas Perempuan Palembang dapat meningkatkan kualitas perawatan dan pembinaan kepada narapidana yang membutuhkan rehabilitasi psikologis dan sosial.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta, termasuk dr. Windy Kirani, yang menyatakan bahwa pelatihan ini akan menjadi bekal berharga dalam mendukung program rehabilitasi di Lapas Perempuan Palembang. Selain itu, Kabid Perawatan RS Ernaldi Bahar juga menambahkan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan sinergi antara lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, dan institusi terkait dalam penanganan masalah adiksi.
Dengan terus meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan-pelatihan seperti ini, Lapas Perempuan Palembang berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang lebih baik dan mendukung narapidana dalam proses rehabilitasi mereka agar dapat kembali reintegrasi ke masyarakat dengan lebih baik.